BPKAD Riau Evaluasi APBD Pekanbaru dan Inhil, Segera Dituntaskan Secepatnya
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Riau Ispan S Syahputra
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masih memproses evaluasi draft APBD tahun 2026 milik Pemerintah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Pasalnya, dua daerah tersebut baru pada awal tahun ini mengesahkan APBD nya. Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Riau Ispan S Syahputra mengatakan, bahwa pihaknya masih terus melakukan evaluasi APBD milik dua daerah tersebut. Sementara itu untuk draft APBD 2026 milik 10 pemerintah kabupaten/kota di Riau sudah selesai dievaluasi.''Evaluasi APBD 2026 milik Pekanbaru dan Inhil masih on proses, Dan, kami upayakan secepatnya,'' ungkap Ispan S Syahputra (1/2/2026).
Dengan belum adanya draft APBD 2026 tersebut, dijelaskan Ispan, berdasarkan ketentuan Permendagri 77 Tahun 2020, dalam hal kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikan rancangan perda APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, maka untuk pengeluaran belanja wajib dan mengikat setiap bulan, maka kepala daerah harus menyusun Rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada).''Untuk pengeluaran belanja wajib dan mengikat setiap bulan seperti gaji, pendanaan layanan dasar pendidikan dan kesehatan, maka kepala daerah harus menyusun Ranperkada APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun sebelumnya,'' sebut Ispan S Syahputra.
Saat ditanyakan terkait sanksi yang bisa didapatkan pihak kepala daerah dan DPRD. Menurutnya sudah diatur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Dimana pembahasan dan pengesahan APBD sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemerintah daerah. ''Sesuai dengan Pasal 312 Undang-Undang 23/2014 tentang Pemeritnah daerah. Ayat (1) menyebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Ranperda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun,'' sebutnya. ''Sesuai ayat 2, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama ranperda APBD sebelum dimulainya anggaran setiap tahun, dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan,'' tuturnya. ***

Tulis Komentar